JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan penegak hukum agar tidak memberlakukan hukum tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah sehingga menyusahkan rakyat kecil.
Prabowo memerintahkan kejaksaan dan kepolisian untuk koreksi diri dan tidak mengkriminalisasi sesuatu yang tidak ada. Sebab ia mendapat laporan masih ada jaksa di daerah yang mencari perkara terhadap orang kecil.
Kepala negara menyinggung kasus anak sekolah dasar yang ditangkap karena mencuri ayam dan seorang ibu yang ditangkap mencuri kayu pohon.
“Penegak hukum harus punya hati. Jangan istilahnya apa, tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim, itu angkara murka. Jahat! Orang kecil, orang lemah, harus dibela, harus dibantu,” kata Prabowo saat penyerahan uang sitaan korupsi crude palm oil (CPO) ke negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 20 Oktober 2025.
Prabowo bahkan meminta hakim, jaksa, atau polisi memakai uang sendiri untuk mengganti uang ayam yang dicuri anak kecil tersebut. Ia mengatakan anak tersebut dipanggil ke kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan diberikan beasiswa.
“Hal-hal semacam ini saya percaya sudah tidak terjadi lagi. Saya berharap. Tetapi ingat! Rakyat kita ini sekarang pandai dan ada teknologi. Kalau ada apa-apa, mereka punya gadget, yang repot lapor saja langsung ke Presiden,” ujarnya.
Amanat tersebut disampaikan Prabowo saat penyerahan simbolis hasil sitaan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya dari tiga korporasi di lobi gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 20 Oktober 2025.
Kejagung menyerahkan uang yang disita dari kasus korupsi CPO ini setelah Mahkamah Agung menganulir vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada tiga korporasi tersebut.
Sebelumnya Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama perihal pengajuan ekspor kepada Kementerian Perdagangan. Wilmar didakwa Jaksa Penuntut Umum membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun. Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara Rp 1,65 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,52 triliun.
Total uang pengganti yang harus dibayarkan Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group sebesar Rp 17 triliun. Artinya masih ada kekurangan Rp 4 triliun.













